Surabaya – Hubungan antara Yayasan Bina Muwahhidin (BMW) dan mantan dosennya, Adityo Nugroho, berujung sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Setelah gugatan sebelumnya ditolak, Adityo kembali mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp910 juta. Gugatan tersebut didasarkan pada klaim gaji Rp10 juta per bulan selama tujuh tahun sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dimilikinya.
Ketua Yayasan Bina Muwahhidin, Teddy Kusuma, mengatakan Adityo bergabung dengan yayasan pada 2021 dengan menyatakan “mewakafkan diri” sebagai bentuk pengabdian yang dituangkan dalam akta ikrar wakaf. Selama bergabung, Adityo disebut memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari pembiayaan pendidikan doktoral (S-3), bantuan angsuran rumah dan mobil, hingga dipercaya menjadi Ketua STAI Bina Muwahhidin Boyolali pada 2025 dengan kenaikan gaji dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta per bulan. Namun, jabatan tersebut hanya berlangsung sekitar satu bulan akibat konflik internal.
Menurut Teddy, setelah dicopot dari jabatan ketua, Adityo tetap dipertahankan sebagai dosen dan tidak pernah diberhentikan secara resmi. Yayasan bahkan mengaku telah meminta Adityo kembali mengajar, namun ia justru melaporkan persoalan tersebut ke dinas ketenagakerjaan sebelum mengajukan gugatan ke PHI Surabaya. Teddy menyebut pihak yayasan sempat menawarkan penyelesaian sebesar Rp100 juta berdasarkan perhitungan gaji dosen biasa, tetapi tawaran tersebut tidak diterima.
Selain menolak tuntutan tersebut, Yayasan Bina Muwahhidin juga mempertimbangkan mengajukan gugatan balik. Teddy menyatakan nilai biaya pendidikan dan berbagai fasilitas yang pernah diberikan kepada Adityo diperkirakan mencapai Rp400 juta. Menurutnya, dalam akta ikrar wakaf yang telah disepakati, Adityo menyatakan bersedia mengembalikan beasiswa maupun fasilitas yang diterima apabila mengundurkan diri dari yayasan.
HSN
