Presiden Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Negara Nonmiliter
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman…
