Presiden Tetapkan LGBTQ Sebagai Ancaman Negara Nonmiliter

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Pemerintah menjelaskan ancaman tersebut dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi. Selain penyebaran budaya LGBTQ, regulasi itu juga mencantumkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, peredaran narkotika, hingga pencurian kekayaan alam sebagai contoh ancaman nonmiliter.

Perpres tersebut juga memasukkan ancaman lain yang perlu diantisipasi negara, seperti bencana alam, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit. Regulasi ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025–2029 sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ketentuan mengenai LGBTQ dalam Perpres kembali menjadi sorotan setelah polemik unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia terkait Pride Month. Menanggapi hal tersebut, Universitas Indonesia menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan pandangan redaksional organisasi kemahasiswaan dan tidak mencerminkan sikap resmi universitas. UI menyatakan tetap menjunjung kebebasan berpendapat yang dijalankan secara bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan norma yang berlaku di Indonesia. Hingga kini, belum ada tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi maupun Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman terkait pandangan pemerintah mengenai penyebaran konten yang mengandung unsur LGBTQ.

HSN

Views: 0