Wasis Utomo Waketum AMPUH : 7 Ancaman Pidana Menanti Bagi Penyelenggara Haji Umroh Ilegal

Lensaidn.com – Dalam upaya meningkatkan penertiban penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pidana Haji dan Umrah (PPNS PHU) bersiap untuk menindak tegas pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi.

Penegakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.Wasis Utomo, Wakil Ketua Umum Bidang Sosial dan Humas Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (AMPUH), menyampaikan bahwa masyarakat harus berhati-hati dalam menjalankan usaha di sektor ini.

Ia menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum.“Harap berhati-hati, terutama bagi rekan-rekan atau asatidzah yang menggunakan nama travel untuk bisnis haji dan umrah tanpa izin resmi. Pahami aturan dengan baik agar tidak terjerat pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Wasis Utomo dalam pernyataannya.

Menurut UU tersebut, setiap orang yang bertindak tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat dikenai ancaman pidana. Berdasarkan Pasal 114 dan 115, pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.

AMPUH juga telah merilis 7 ketentuan pidana dalam penyelenggaraan haji dan umrah sebagai panduan bagi masyarakat. Di antaranya, bertindak tanpa hak sebagai PIHK atau PPIU yang mencakup pengumpulan dan pemberangkatan jemaah haji khusus dan umrah.“Langkah penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang tertib, aman, dan sesuai regulasi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas penyelenggara agar perjalanan ibadah terlaksana dengan baik,” tambah Wasis.

Pemerintah melalui PPNS PHU dan pihak terkait terus memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai aturan. AMPUH juga berkomitmen untuk mendukung edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas agar mematuhi regulasi yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek izin resmi dari travel penyelenggara sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari risiko kerugian. Langkah ini tidak hanya melindungi jemaah, tetapi juga mendukung terciptanya praktik usaha yang transparan dan bertanggung jawab.

Source : akun facebook “Wasis Utomo”

ZDT

Views: 48