Maraknya Kasus Pencabulan di Pesantren, Ustadz Ujang Pramudhiarto Soroti Penyebab dan Solusinya

Jakarta, 28 Mei 2026 — Meningkatnya pemberitaan mengenai kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren menjadi perhatian berbagai kalangan. Melalui unggahan yang dipublikasikan di akun Facebook pribadinya pada 28 Mei 2026, Ustadz Ujang Pramudhiarto menyoroti sejumlah faktor yang dinilai menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pesantren atau ustadz dengan santriwati sebagai korban.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan berkaitan dengan pola interaksi dan sistem pengawasan yang masih lemah di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan.

Ujang menjelaskan bahwa salah satu faktor utama adalah pola interaksi yang dinilai melanggar ketentuan syariat Islam. Ia mencontohkan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik seperti bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, berduaan antara pengajar dan santriwati (khalwat), serta percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) yang berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan.

Selain itu, ia juga menyoroti budaya kultus individu terhadap figur guru atau pengasuh pesantren. Menurutnya, sikap memuliakan guru secara berlebihan hingga menganggapnya tidak pernah salah dapat membuat santriwati berada dalam posisi rentan. Dengan alasan ingin taat dan berbakti kepada guru, sebagian korban akhirnya tidak berani menolak ketika diminta melakukan sesuatu yang bertentangan dengan norma agama maupun hukum.

Usulan Solusi Pencegahan

Dalam unggahannya, Ujang menawarkan sejumlah langkah yang dinilai dapat membantu mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pesantren.

Pertama, reformasi sistem keamanan pesantren melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area-area yang dianggap rawan, penerapan ruang konsultasi yang transparan, serta penyediaan mekanisme pelaporan mandiri yang dapat diakses santri tanpa intervensi pihak pengasuh.

Kedua, penataan ulang pola interaksi antara pengajar dan santriwati dengan menegakkan aturan yang melarang khalwat serta memberikan edukasi mengenai batasan fisik dan hak atas tubuh kepada para santri sejak dini.

Ketiga, penguatan pemahaman tentang konsep ketaatan yang proporsional. Menurutnya, santriwati perlu dibekali pemahaman bahwa ketaatan kepada guru memiliki batas dan tidak boleh dilakukan apabila perintah tersebut bertentangan dengan syariat maupun hukum negara. Ia juga menilai pentingnya menghilangkan budaya yang menempatkan guru sebagai sosok yang tidak boleh dikritik atau dipertanyakan.

Keempat, pengawasan eksternal dan penegakan hukum yang tegas. Ujang mendorong adanya sanksi administratif terhadap lembaga yang terbukti menutupi kasus kekerasan seksual, termasuk pencabutan izin operasional apabila diperlukan. Ia juga menegaskan pentingnya penerapan hukuman pidana secara maksimal terhadap pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui tulisan yang diunggah pada 28 Mei 2026 tersebut, ia berharap seluruh elemen, mulai dari pengelola pesantren, orang tua, masyarakat, hingga pemerintah, dapat bersama-sama membangun lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual demi melindungi para santri serta menjaga marwah lembaga pendidikan Islam.

Sumber: Unggahan akun Facebook Ustadz Ujang Pramudhiarto, 28 Mei 2026.

Views: 0