Dalam dunia perpajakan Indonesia, pengusaha dan badan usaha dihadapkan dengan berbagai aturan yang terus berubah. Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah adanya risiko denda hingga 200% bagi badan usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Hal ini menjadi pembahasan menarik dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Deryansha, founder Kasisolusi, bersama dengan Sabar L. Tobing, seorang konsultan pajak yang berpengalaman.
Sabar L. Tobing, yang juga dikenal sebagai founder PT. Hivefive, mengungkapkan bahwa pengusaha harus berhati-hati karena ketidakpatuhan pajak bisa berujung pada denda yang sangat besar. Dalam podcast tersebut, Tobing menjelaskan bahwa denda tersebut bisa mencapai dua kali lipat dari nilai pajak yang terutang, yang tentunya bisa sangat merugikan sebuah badan usaha. Hal ini terutama terjadi jika pengusaha tidak melakukan pembetulan atau pelaporan yang sesuai dalam jangka waktu yang ditentukan.
Menurut Tobing, hal ini menjadi tantangan besar, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang sering kali kurang memahami aturan pajak secara mendalam. Bahkan, dalam praktiknya, banyak pengusaha yang masih enggan untuk melibatkan konsultan pajak, yang justru dapat mencegah masalah besar tersebut. “Kesadaran pajak yang rendah dapat menyebabkan pengusaha terjebak dalam masalah pajak yang serius, yang pada akhirnya berujung pada denda yang sangat besar,” katanya.
Di sisi lain, Sabar Tobing juga menekankan pentingnya memberikan contoh kepada karyawan atau pegawai dalam menjalankan kewajiban pajak dengan benar. Sebagai seorang pengusaha, Tobing selalu mendorong pegawainya untuk memiliki usaha sendiri sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemandirian finansial. Selain itu, ia juga menawarkan insentif seperti hadiah umroh bagi karyawan yang mencapai target tertentu dalam bisnis, yang diharapkan bisa memberikan motivasi dan semangat kerja.
Dalam diskusi tersebut, Deryansha yang juga merupakan seorang pengusaha dan host podcast, berbagi pengalaman pribadi terkait dengan pengurusan pajak di PT milik Sabar L. Tobing. Deryansha mengungkapkan bahwa ia memilih mendirikan badan hukum PT untuk mengelola bisnisnya karena itu memberikan banyak keuntungan, termasuk dari sisi perpajakan yang lebih jelas dan terstruktur. Ia juga mengaku bahwa pengurusan pajak yang tepat sangat penting untuk menghindari potensi masalah yang bisa merugikan di masa depan.
Pentingnya pengelolaan pajak yang baik ini semakin relevan di tengah ketatnya pengawasan dari otoritas pajak. Setiap badan usaha diwajibkan untuk mematuhi berbagai aturan yang berlaku, dan pelanggaran dalam pelaporan pajak tidak hanya bisa mengarah pada denda, tetapi juga pada sanksi pidana jika ditemukan adanya niat untuk menghindari kewajiban pajak. Oleh karena itu, pengusaha harus lebih proaktif dalam mengurus pajak dan melibatkan konsultan yang tepat.
Dengan semakin kompleksnya peraturan perpajakan, konsultasi dengan ahli pajak menjadi hal yang sangat penting. Sabar L. Tobing, dengan pengalamannya yang luas di bidang ini, mengingatkan para pengusaha agar selalu memperbarui pengetahuan mereka tentang pajak dan melibatkan profesional untuk memastikan kepatuhan yang optimal. Hal ini penting, terutama dalam mencegah risiko terkena denda yang bisa mencapai 200% dari pajak yang terutang.
Sebagai kesimpulan, kewajiban pajak yang tepat dan tepat waktu adalah kunci untuk menghindari risiko denda besar bagi badan usaha. Pengusaha perlu menyadari pentingnya memiliki sistem yang baik dalam pengelolaan pajak dan tidak ragu untuk meminta bantuan profesional seperti konsultan pajak guna menjaga agar bisnis mereka tetap berada pada jalur yang benar dalam hal perpajakan.
ZDT