TENTARA Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) bersama kepolisian membubarkan sekelompok warga yang mengibarkan bendera bulan bintang atau bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis siang, 25 Desember 2025. Aksi tersebut terjadi di tengah kondisi Aceh yang masih dilanda bencana banjir besar.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda Kolonel Infanteri Teuku Mustafa Kamal menyebutkan, massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa bendera bulan bintang yang dipasang pada kayu. Sekitar pukul 10.30 WIB, mereka mengibarkan bendera tersebut sambil meneriakkan kata “merdeka” kepada pengguna jalan yang melintas.
Menindaklanjuti aksi itu, Komandan Resor Militer (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan mendatangi lokasi bersama personel Korem serta Kodim 0103/Aceh Utara sekitar pukul 11.10 WIB. Aparat mengimbau massa untuk menghentikan aksi dan menyerahkan bendera, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Aparat kemudian membubarkan massa dan mengamankan bendera bulan bintang. Dalam proses pemeriksaan, terjadi adu mulut antara petugas dan massa. Dari salah seorang warga ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta lima butir amunisi, satu magazen, dan satu senjata tajam. Warga tersebut diamankan ke Markas Korem 011/Lilawangsa dan diserahkan kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Mustafa Kamal menegaskan, bendera bulan bintang dilarang karena dianggap sebagai simbol gerakan separatis yang menentang kedaulatan negara. Pelarangan tersebut merujuk pada Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Sementara itu, kelompok massa lainnya membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
ZDT
