Unik, Pria Asal Klaten Nekat Gugat MK Agar Remaja Usia 17 Tahun Bisa Punya SIM

gambar sumber gatra

Seorang pria dari Klaten bernama Taufik telah mengajukan uji materi terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu alasan Taufik melakukan hal ini adalah kekagumannya terhadap dua anak yang berhasil melakukan perjalanan dengan sepeda motor dari Sampang, Jawa Timur, ke Semarang, Jawa Tengah.

Gugatan tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 56/PUU-XXII/2024 pada tanggal 25 Juni 2024. Dalam dokumen yang dilihat dari situs Mahkamah Konstitusi, Taufik mengaku terkesan dengan kemampuan dua anak asal Madura, Jawa Timur, yang dapat mengendarai motor dengan selamat dari Sampang hingga Semarang.

“Pemohon adalah pengagum dua anak berusia di bawah 17 tahun berinisial SZ (11) dan DR (10) asal Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur, yang berkendara dari kampung halamannya menuju ke Jakarta. Niat dua anak di bawah 17 tahun itu ke Jakarta tidak terealisasi karena diberhentikan oleh aparat kepolisian ketika sampai di Semarang, Jawa Tengah. SZ dan DR bisa dengan selamat hanya berbekal perlengkapan seadanya berupa baju yang dikenakan dan uang transport yang tidak lebih dari Rp 100.000, padahal jarak dari Sampang hingga Semarang kurang lebih 432 kilometer,” demikian tertulis dalam berkas tersebut.

Taufik berpendapat bahwa aksi dua anak tersebut mendapat respons positif dari masyarakat Indonesia. Dia mengatakan bahwa SZ dan DR seharusnya bisa mendapatkan SIM karena telah menunjukkan kemampuan mengendarai kendaraan.

“Bahwa dengan merujuk pada peristiwa SZ dan DR yang selamat berkendara sejauh kurang lebih 432 kilometer dari Sampang ke Semarang, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun di Indonesia untuk dapat mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi B, dan Surat Izin Mengemudi C tanpa syarat batas usia,” ucapnya.

Taufik mengajukan uji materi terhadap Pasal 81 ayat (2) huruf a UU 22/2009 yang berbunyi:

“Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D”

Dalam petitumnya, Taufik meminta agar pasal tersebut diubah. Berikut adalah permohonannya:

“Menyatakan pada Pasal 81 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96) sepanjang ‘usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘… atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidak-tidaknya 149 kilometer.'”

HSN

Views: 47

Leave a Reply