Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Terbitkan Hukum Jual Paket Furodha

Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad resmi menerbitkan fatwa terkait hukum penjualan paket haji furodha. Dalam hasil sidang tersebut, Dewan Fatwa menyatakan bahwa menjual paket haji furodha dengan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi hukumnya boleh, meskipun biayanya lebih mahal dibandingkan haji reguler maupun haji khusus, selama disepakati secara sukarela dan transparan antara biro dan jamaah.

Dewan Fatwa menegaskan pentingnya pemisahan akad antara pengurusan visa dan jasa layanan perjalanan haji. Biro penyedia jasa diminta membuat dua akad terpisah, yakni akad ja’alah untuk pengurusan visa furodha dan akad jasa layanan perjalanan haji. Biaya masing-masing akad harus jelas dan mengikat, karena ketidakjelasan biaya dan layanan berpotensi mengandung unsur gharar yang dihukumi haram.

Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan bahwa unsur gharar pada paket haji furodha dapat dihindari dengan adanya jaminan pengembalian dana apabila visa tidak terbit, dengan pengurangan biaya layanan yang telah diterima jamaah, seperti manasik atau perlengkapan. Mekanisme ini dinilai penting untuk melindungi hak jamaah dan menjaga keabsahan akad secara syariah.

Selain itu, Dewan Fatwa mewajibkan biro penyedia jasa haji menghindari segala bentuk manipulasi, seperti penggunaan visa selain visa haji, menjual paket tanpa legalitas resmi sebagai PIHK, atau mengalihkan kuota haji reguler ke jamaah furodha. Jika praktik tersebut dilakukan, maka akad dinyatakan cacat secara syariah dan jamaah berhak atas penggantian kerugian.

Meski demikian, Dewan Fatwa menegaskan bahwa ibadah haji jamaah tetap sah dan menggugurkan kewajiban, apa pun jenis visa yang digunakan, karena pengurusan visa menjadi tanggung jawab biro. Melalui fatwa ini, Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad mengajak umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah, serta mendorong biro agar profesional, amanah, dan transparan dalam memasarkan paket ibadah.

Sumber: Haramainku

Views: 39